Jawab :
1.) Annex 1 mengenai pencegahan pencemaran oleh minyak
2.) Annex 2 peraturan mengenai pencegahan pencemaran oil / zat cair beracun dalam jumlah besar.
3.) annex 3 peraturan mengenai pencegahan pencemaran oil/ zat -zat berbahaya yg diangkut melalui laut dalam bentuk kemasan/ peti kemas/ tangki jinjing/ mobil tangki2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar